Diantara perhatian islam untuk memakmurkan bumi ini adalah berupa anjuran untuk memakmurkan tanah yang mati, tanah yang tak bertuan dan tidak produktif, baik untuk pertanian ataupun untuk kegiatan lainnya. Dan dalam masalah ini ada beberapa hadits yang berhasil saya dapatkan untuk disebutkan pada kesempatan ini.
Dalam ajaran islam pemanfaatan lahan atau tanah yang mati, tidak bertuan dan tidak produktif ini disebut ihyaul mawat. Definisi ihyaul mawat adalah seorang muslim pergi ke tanah yang tidak dimiliki siapa pun kemudian memakmurkannya dengan menanam pohon di dalamnya, atau membangun rumah di atasnya, atau menggali sumur untuk dirinya dan menjadi milik pribadinya.
Berkata Syaikh Abdul Azhim Al Badawi: “Ihyaul Mawat adalah seseorang memberikan tanda/tiang pada tanah yang sebelumnya tidak diketahui seorang pun yang memiliki tanah tersebut, kemudian dia menghidupkannya dengan mengairinya atau menanami tanaman, menanami pepohonan atau membangun bangunan, sehingga menjadi miliknya.
Ihyaul Mawat diperbolehkan dan islam mendakwahkan untuk menghidupkan tanag yang mati berdasarkan sabda Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam:
مَنْ أَعْمَرَ أَرْضًا لَيْسَتْ لأَحَدٍ فَهُوَ أَحَقُّ
“Barangsiapa yang memakmurkan tanah yang tidak di miliki oleh seorang seorangpun maka dia lebuh berhak (atas tanah itu).” (HR. Imam Bukhari. (5/8/2325), Shahil Jami’ish Shaghir (6057).
Berkata Urwah, ‘Hukum itu ditetap sebagai keputusan pada saat Umar menjabat sebagi khalifah.’
Dan dari Jabir Rodhiyallohu ‘Anhu dari Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam, Beliau bersabda:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ
“Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati maka tanah itu menjadi miliknya.”( HR. Tirmidzi (2/419/1395), Shaihul Jami’ish Shaghir (5975)).
Itulah ajaran islam menganjurkan untuk memanfaatkan Tanah yang mati, yang tidak bertuan untuk dimakmurkan baik dengan dibangun rumah ataupun ditanami tanaman. Ini menunjukkan islam menganjurkan untuk membuat produktif suatu tanah, jangan sampai terbengkalai dan tidak terurus.
No comments:
Post a Comment